Wamendes Dukung Program KANNI, ini Kata Ketua Umum
Jakarta, Jsatu - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Ahmad Reza Patria, menyatakan dukungan terhadap langkah Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi kepala desa di seluruh Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi bertema “Bina Konsultasi dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Kepala Desa” yang digelar di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi Ar, S.H., M.H., hadir bersama jajaran pengurus, antara lain Haidy Arsyad, S.H., Nofaldi, dan Yosep Bonang, S.T. Dalam kesempatan itu, Ruswan memaparkan sejumlah program unggulan KANNI, di antaranya pelatihan hukum desa, workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta layanan bantuan hukum gratis bagi aparatur pemerintahan desa.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan konsultasi hukum agar kepala desa memahami aturan dan tidak terjerat persoalan hukum. KANNI hadir untuk menjadi pelindung dan mitra hukum bagi pemerintah desa,” ujar Ruswan Efendi.
Ia menilai, pemahaman hukum menjadi aspek penting dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan anggaran dan tanggung jawab administrasi publik.
"Kami ingin kepala desa lebih memahami hukum agar terhindar dari tindak pidana korupsi dan pelanggaran lainnya. KANNI siap mendampingi mereka secara profesional dan tanpa biaya,” tambahnya.
Program advokasi hukum bagi kepala desa ini telah berjalan sejak 2018 dan mendapatkan sambutan positif dari berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Wamendes Ahmad Reza Patria menyambut baik langkah KANNI yang dinilainya sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat kapasitas dan integritas aparatur desa.
"Kami memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif KANNI. Selama ini belum ada regulasi yang secara langsung melindungi kepala desa dari persoalan hukum, sehingga upaya ini sangat strategis,” kata Reza Patria.
Ia menegaskan, perlindungan hukum bagi kepala desa merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
"Kepala desa perlu mendapat pendampingan hukum yang memadai agar dapat fokus melayani masyarakat dan menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Reza juga menyampaikan akan memberikan dukungan moral secara tertulis kepada KANNI agar program advokasi hukum ini dapat berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak desa di Indonesia.

0 Comments: