Vape Mengandung Narkoba: Ancaman Tersembunyi bagi Pelaut Indonesia
Jakarta, Jsatu – Dunia maritim Indonesia kini menghadapi ancaman keselamatan baru yang tidak terlihat, namun sangat mematikan bagi karir pelaut dan keselamatan aset nasional. Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar, menyuarakan peringatan keras terhadap tren penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pelayaran.
Capt. Hakeng menegaskan bahwa fakta ini menempatkan pelaut pada posisi yang sangat rentan. Banyak pelaut menggunakan vape sebagai gaya hidup tanpa menyadari bahwa setiap hirupan asap tersebut berpotensi mengandung zat terlarang yang dapat menghancurkan hidup mereka.
"Kita harus melihat pelaut sebagai aset bangsa yang harus dilindungi. Banyak dari rekan-rekan pelaut yang tidak sadar bahwa liquid vape yang mereka beli secara bebas mungkin mengandung narkotika seperti MDMA atau Etomidate. Tanpa sadar, mereka menghisap racun yang merusak fungsi kognitif," ujar Capt. Hakeng. Sabtu, (21/2/26).
Ia mendesak para pemilik perusahaan pelayaran untuk proaktif menerapkan kebijakan zero-vape. "Jangan biarkan pelaut kita terjebak dalam masalah hukum dan kehilangan masa depan hanya karena ketidaktahuan mereka terhadap kandungan liquid vape yang kian tidak terkendali di pasaran."
Capt. Hakeng secara khusus menaruh harapan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) selaku regulator untuk segera menerbitkan payung hukum yang tegas. "Segera terbitkan Surat Edaran atau Peraturan Dirjen yang melarang penggunaan vape di atas kapal," tegasnya.
Dengan temuan narkoba dalam vape, risiko human error berlipat ganda. Paparan zat adiktif dalam aliran darah kru kapal dapat memicu hilangnya fokus dan daya nilai dalam navigasi.
"Laut bukan tempat untuk bermain-main dengan kesadaran. Sekali saja kru kapal kehilangan fokus akibat paparan zat terlarang yang tidak mereka sadari ada dalam vape, nyawa seluruh orang di atas kapal dan keselamatan navigasi menjadi taruhannya," jelasnya.
Dalam kacamata hukum, Capt. Hakeng mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117, kelaiklautan kapal mencakup kecakapan awak kapal. Awak kapal yang terpapar narkoba membuat status kapal menjadi unseaworthy (tidak laik laut).
Sebagai praktisi maritim, Capt. Hakeng menawarkan solusi konkret untuk memutus rantai risiko ini. Pertama, regulasi nasional harus segera melarang vape di seluruh area operasional kapal. Kedua, harus ada pemeriksaan narkoba mendadak (Mandatory Random Drug Test) yang dilakukan secara konsisten dilakukan diatas kapal. Ketiga, larangan ini harus termaktub dalam audit tahunan Safety Management System (SMS) perusahaan.
"Kita butuh aksi nyata sebelum tragedi besar terjadi," pungkas Capt. Hakeng.

0 Comments: