INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gimmick birokrasi dipertontonkan, MASL walkout dari audiensi Geothermal Tampomas

Gimmick birokrasi dipertontonkan, MASL walkout dari audiensi Geothermal Tampomas

 


Sumedang, Jsatu – Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, dan 16 organisasi masyarakat sipil lainnya memilih walkout dari pertemuan di Pusat Pemerintahan Sumedang, Rabu (29/7/2026). Mereka menilai audiensi terkait proyek Geothermal Tampomas telah berubah menjadi pertunjukan gimmick birokrasi.

"Masyarakat adat tidak menolak transparansi. Kami menolak manipulasi prosedur oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang," tegas MASL dalam pernyataan resmi, Kamis (30/7/2026).

Agenda awal pertemuan adalah audiensi pembahasan substansi dampak proyek Geothermal Tampomas secara langsung bersama Bupati Sumedang. Namun Bupati kembali mangkir dan hanya mengutus Sekretaris Daerah (Sekda).

Di tengah forum, Sekda secara mendadak mencoba menyerahkan berkas jawaban Komisi Informasi Publik (KIP). MASL menilai tindakan itu sebagai upaya pengalihan dan gimmick birokrasi untuk meredam tuntutan serta menggugurkan sengketa.

Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menyatakan: "Gunung Tampomas adalah ruang hidup, sejarah, dan martabat masyarakat Sumedang. Masa depan kelestarian alam kami tidak bisa dinegosiasikan lewat selembar kertas jawaban yang diselundupkan Sekda di tengah forum demi menggugurkan sengketa. Kami menuntut tanggung jawab moral dan hukum langsung dari Bupati secara tatap muka, bukan dokumen pelipur lara dari pejabat perantara."


3 Poin Sikap Resmi MASL:

1. Tolak Pengalihan Agenda

Mendesak Pemkab Sumedang menghentikan taktik _procedural bypass_. Forum negosiasi kebijakan strategis tidak bisa disetarakan dengan serah-terima administrasi.


2. Tuntut Kepatuhan UU KIP

MASL meminta 13 dokumen proyek Geothermal Tampomas dikirim resmi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, atau dibuka secara transparan dalam audiensi khusus yang dihadiri Bupati secara fisik.


3. Perkuat Bukti ke Ombudsman

Tindakan abai Bupati dan ketidaksesuaian prosedur undangan ini resmi diserahkan sebagai novum untuk memperkuat Laporan Dugaan Maladministrasi No. 0167/LM/VII/2026/BDG di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

MASL menegaskan tidak akan membuka ruang kompromi substansi apa pun sebelum Bupati Sumedang hadir langsung, demi menghormati hak adat, nyawa rakyat, dan kelestarian ekologis Tampomas.


Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. 

Ketua, Majelis Adat Sumedanglarang



0 Comments:

Responsive

Ads

Here