INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

IPW Desak Jaksa Agung Mundur Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

IPW Desak Jaksa Agung Mundur Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

 



Jakarta, Jsatu – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka kasus korupsi merupakan pengungkapan kasus spektakuler oleh Polri.

Menurut IPW, selama hampir 25 tahun terakhir belum ada seorang Jampidsus yang terseret kasus korupsi. Karena itu kasus ini tergolong kasus high-profile yang sebelumnya dianggap mustahil terjadi.

"Penyidikan yang dilakukan kepolisian tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka, tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin, (13/7/2026).

IPW mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sehingga kepolisian dapat dengan cepat menetapkan status tersangka kepada Febrie Adriansyah. 

IPW menilai program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo telah diimplementasikan, bukan sekadar jargon di atas podium pidato. 

IPW juga menunggu arahan lanjutan dari Presiden Prabowo kepada aparat penegak hukum untuk menindak korupsi pada proses peradilan atau judicial corruption, khususnya pada level pimpinan institusi hukum.

Namun demikian, IPW menyampaikan dua catatan penting. 

Pertama, semestinya Presiden Prabowo juga mengarahkan agar kasus ini diserahkan penanganannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari Nawacita akan semakin sempurna, karena kasus Febrie tidak ditangani oleh institusinya sendiri, yaitu Kejaksaan Agung.

Kedua, karena kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa perkara dan berlangsung pada masa tugas Jaksa Agung ST Burhanuddin, maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya. Atau Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.

"Dengan memberhentikan Jaksa Agung Burhanuddin yang sudah menjabat selama hampir tujuh tahun itu, Presiden Prabowo dapat menunjuk Jaksa Agung baru. Hal ini agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat," jelas Sugeng.

Selain itu, Jaksa Agung yang baru diharapkan dapat memeriksa Jaksa Agung saat ini untuk mengetahui apakah ada korelasi bahwa Jaksa Agung membiarkan Febrie bergerak sendiri sehingga pengawasan di institusi tidak berjalan. Dengan begitu akan ada tanggung jawab kelembagaan. (Pr




0 Comments:

Responsive

Ads

Here