INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Protes mangkirnya Bupati, MASL sebut audiensi Geothermal Tampomas sebagai gimmick birokrasi

Protes mangkirnya Bupati, MASL sebut audiensi Geothermal Tampomas sebagai gimmick birokrasi

 



Sumedang, Jsatu – Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, dan 16 organisasi masyarakat sipil lainnya menegaskan aksi walkout dan penolakan berkas dalam pertemuan di Pusat Pemerintahan Sumedang, Rabu 29 Juli 2026 adalah langkah hukum untuk melawan pengaburan agenda.

"Masyarakat adat tidak menolak transparansi. Kami menolak manipulasi prosedur oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang," tegas MASL dalam pernyataan resmi. Kamis, (30/7/2026). 

Agenda resmi yang dijadwalkan adalah audiensi pembahasan substansi dampak proyek Geothermal Tampomas langsung bersama Bupati Sumedang selaku pemegang kebijakan tertinggi daerah. Namun Bupati kembali mangkir dan hanya mengutus Sekretaris Daerah (Sekda).

Di tengah forum, secara mendadak Sekda mencoba menyerahkan berkas jawaban Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai upaya meredam protes. Tindakan ini ditolak oleh delegasi MASL.

Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menyatakan: "Gunung Tampomas adalah ruang hidup, sejarah, dan martabat masyarakat Sumedang. Masa depan kelestarian alam kami tidak bisa dinegosiasikan lewat selembar kertas jawaban yang diselundupkan Sekda di tengah forum demi menggugurkan sengketa. Kami menuntut tanggung jawab moral dan hukum langsung dari Bupati secara tatap muka, bukan dokumen pelipur lara dari pejabat perantara."


3 Poin Sikap Resmi MASL:

1. Tolak Pengalihan Agenda

Mendesak Pemkab Sumedang menghentikan taktik procedural bypass. Forum negosiasi kebijakan strategis tidak bisa disetarakan dengan serah-terima administrasi.


2. Tuntut Kepatuhan UU KIP

MASL meminta 13 dokumen proyek Geothermal Tampomas dikirim resmi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, atau dibuka secara transparan dalam audiensi khusus yang dihadiri Bupati secara fisik.


3. Perkuat Bukti ke Ombudsman

Tindakan abai Bupati dan ketidaksesuaian prosedur undangan ini resmi diserahkan hari ini sebagai novum untuk memperkuat Laporan Dugaan Maladministrasi No. 0167/LM/VII/2026/BDG di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

MASL memastikan tidak akan membuka ruang kompromi substansi apa pun sebelum Bupati Sumedang duduk berhadapan langsung, untuk menghormati hak adat, nyawa rakyat, dan kelestarian ekologis Tampomas.


Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

Ketua, Majelis Adat Sumedanglarang

0 Comments:

Responsive

Ads

Here