BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
Jakarta, Jsatu – Relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) menyoroti pentingnya menjaga finalitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Sekretaris Jenderal BARA JP Boy Nababan, mewakili Ketua Umum BARA JP Willem Frans Ansanay, menyampaikan pandangan tersebut dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/26) malam.
Kegiatan yang diberi tema 'catatan hukum terkait Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026' tersebut, Boy Nababan juga didampingi oleh Waketum Bara JP, Yogie Tri Wardhana dan Manampin Siregar; Wasekjend Bara JP, Jonny Sirait; serta Departemen Hukum DPP BaraJP, Frandy Septior.
Menurut BARA JP, munculnya kembali permohonan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara baru, tetapi juga menyentuh prinsip finalitas putusan MK dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
BARA JP mengingatkan bahwa pada 22 April 2024, MK telah menjatuhkan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kedua perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian persidangan, mulai dari jawaban para pihak, keterangan Bawaslu, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga proses pembuktian.
BARA JP menilai rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan PHPU tidak sebatas memeriksa dokumen hasil penghitungan suara. Dalam prosesnya, MK turut memeriksa berbagai dalil yang diajukan para pemohon, termasuk mengenai independensi penyelenggara pemilu, pencalonan presiden dan wakil presiden, bantuan sosial, netralitas pejabat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, serta penggunaan Sirekap.
Karena itu, BARA JP menilai perlu ada kejelasan mengenai batas antara pengajuan perkara baru dan upaya membuka kembali persoalan yang sebelumnya telah diperiksa serta diputus MK.
Finalitas Putusan MK
BARA JP merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.
Menurut BARA JP, sifat final tersebut bukan sekadar berarti tidak tersedia jenjang peradilan lain setelah MK. Finalitas juga berkaitan dengan kepastian bahwa suatu perkara telah selesai melalui proses pemeriksaan di lembaga peradilan yang berwenang.
BARA JP menyebut kepercayaan terhadap proses peradilan menjadi bagian penting dari prinsip tersebut. Setelah dalil, jawaban, bukti, saksi, ahli, fakta, serta norma hukum diperiksa dan dipertimbangkan, hasilnya harus dihormati sebagai putusan hukum yang mengikat.
Dengan demikian, BARA JP berpandangan bahwa prinsip final and binding tidak semestinya dipahami hanya sebagai tidak adanya upaya hukum lanjutan, tetapi juga sebagai penanda berakhirnya proses pemeriksaan terhadap perkara yang telah diputus.
BARA JP Ingatkan Potensi Preseden
BARA JP juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan apabila perkara yang telah diputus secara final dapat diajukan kembali hanya dengan mengubah konstruksi permohonan atau petitumnya.
Menurut mereka, perbedaan nomor perkara maupun cara merumuskan permohonan tidak dengan sendirinya menghapus substansi persoalan yang sebelumnya telah diperiksa.
Jika perkara yang substansinya sama dapat terus diajukan kembali dengan kemasan berbeda, BARA JP menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai kapan sebuah perkara benar-benar berakhir.
BARA JP menyebut persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu perkara, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap finalitas putusan MK.
Demokrasi Membutuhkan Kepastian Hukum
BARA JP mengakui bahwa persoalan PHPU juga memiliki dimensi politik. Namun, menurut mereka, hal tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan tidak dimaknai sebagai keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu.
Pemilu merupakan mekanisme konstitusional untuk membentuk legitimasi pemerintahan. Karena itu, hasil pemilu pada akhirnya membutuhkan kepastian hukum.
Menurut BARA JP, proses kontestasi politik dan upaya hukum memang harus mendapatkan ruang selama mekanisme yang tersedia masih berjalan. Namun, proses tersebut juga membutuhkan titik akhir setelah seluruh mekanisme hukum ditempuh.
Dalam pandangan BARA JP, finalitas putusan PHPU memiliki fungsi penting untuk mengakhiri sengketa melalui mekanisme hukum sehingga pemerintahan dapat berjalan berdasarkan kepastian hukum.
BARA JP Sampaikan Sikap
Berdasarkan catatan hukum tersebut, BARA JP menyampaikan sejumlah pandangan.
Pertama, MK diminta menjaga finalitas Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai bagian dari amanat Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kedua, Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai perlu diperiksa berdasarkan objek perkara, kedudukan hukum pemohon, kewenangan MK, serta ketentuan hukum acara PHPU yang berlaku.
Ketiga, MK dinilai perlu menilai secara substantif apakah permohonan tersebut benar-benar menyangkut persoalan baru yang berada dalam koridor PHPU atau pada hakikatnya membuka kembali persoalan yang telah diperiksa dan diputus dalam perkara sebelumnya.
Keempat, apabila permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan konstitusional dan mekanisme PHPU atau pada substansinya merupakan upaya membuka kembali perkara yang telah memperoleh putusan final,
Kelima, Mahkamah patut tidak menerima dan/atau menolak permohonan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
BARA JP menyatakan mendukung MK untuk menjaga finalitas putusannya. Menurut organisasi tersebut, finalitas putusan merupakan bagian dari kepastian hukum, kewibawaan kekuasaan kehakiman, dan pelaksanaan amanat konstitusi. (Eky)

0 Comments: