INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sebut Wartawan "Laler Hejo" di Status WA, Oknum Guru SD Cadas Ngampar Tuai Sorotan JWI

Sebut Wartawan "Laler Hejo" di Status WA, Oknum Guru SD Cadas Ngampar Tuai Sorotan JWI

 


Sukabumi, Jsatu - Dugaan tindakan yang dinilai merendahkan martabat insan pers kembali menjadi perhatian. Kali ini, dugaan tersebut melibatkan oknum guru di SD Cadas Ngampar, Kabupaten Sukabumi, berinisial R.

Persoalan tersebut bermula pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mendatangi SD Cadas Ngampar dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, menurut tim JWI, komunikasi antara kedua belah pihak berlangsung dengan baik. Tim JWI menyampaikan maksud kedatangan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip konfirmasi, tabayyun, serta asas praduga tak bersalah.

Namun, setelah pertemuan tersebut, tim JWI memperoleh informasi dari salah seorang warga mengenai adanya unggahan status WhatsApp yang diduga menampilkan foto tim JWI ketika berada di lingkungan sekolah.

Yang menjadi perhatian JWI, pada foto tersebut diduga terdapat tulisan "laler hejo" (lalat hijau).

Unggahan tersebut kemudian dinilai JWI berpotensi merendahkan dan menyerang kehormatan profesi insan pers. Atas hal itu, JWI memilih melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang bersangkutan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.

Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa unggahan tersebut dibuat oleh dirinya.

"Minta maaf atas status WA-nya. Punten, abdi teh sok ceplas-ceplos, Pak. Kalau bisa jangan diperpanjang ya, Pak. Maaf, saya khilaf. Di status WA, bukan di media sosial. Maaf ya, Pak," ujar oknum guru tersebut.


JWI: Bukan Sekadar Persoalan Maaf

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya permintaan maaf, tetapi juga dari konsekuensi atas sebuah unggahan yang telah disampaikan di ruang publik.

Menurutnya, tim JWI datang ke sekolah bukan untuk mencari persoalan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial dengan tetap mengedepankan etika.

"Bagi kami, persoalannya bukan lagi sekadar soal meminta maaf dan memaafkan. Kami melihat ada sebuah unggahan yang dinilai merendahkan profesi dan martabat insan pers. Karena itu, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan diklarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Lutfi. Selasa, (29/9/2026). 

Sementara itu, salah seorang anggota JWI, Herman Popay, menegaskan bahwa kedatangan tim JWI ke sekolah pada saat itu dilakukan dalam kapasitas sebagai wartawan dan bagian dari lembaga organisasi pers.

"Kami datang ke sekolah bukan untuk mencari persoalan. Kami hadir dalam kapasitas sebagai wartawan dan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan konfirmasi, tabayyun, serta asas praduga tak bersalah. Pertemuan saat itu juga berjalan dengan baik dan tidak ada persoalan," tegas Herman.

Menurut Herman, kritik, perbedaan pandangan maupun ketidaknyamanan terhadap aktivitas wartawan merupakan hal yang wajar. Namun, penyampaian sikap tersebut hendaknya tetap dilakukan dengan memperhatikan etika dan tidak merendahkan profesi maupun kehormatan pihak lain.


JWI Dorong Disdik dan BKPSDM Berikan Pembinaan

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan bahwa JWI akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku terkait persoalan tersebut.

JWI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta BKPSDM untuk memberikan perhatian dan pembinaan terhadap persoalan tersebut, terutama apabila setelah dilakukan pemeriksaan internal ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan disiplin, etika, atau perilaku sebagai aparatur/tenaga pendidik.

Menurut Lutfi, seorang guru tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mengajar dan mendidik peserta didik di ruang kelas, tetapi juga mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Guru adalah figur yang menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Karena itu, dalam menggunakan media sosial pun seyogianya tetap mencerminkan etika, kehati-hatian, serta tanggung jawab moral sebagai seorang pendidik," tegasnya.


Kebebasan Berekspresi Harus Disertai Tanggung Jawab

JWI menegaskan tidak bermaksud membatasi kebebasan seseorang dalam menggunakan media sosial. Namun, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas ketika sebuah unggahan berpotensi merugikan, merendahkan, atau menyerang kehormatan pihak lain.

"Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai sebuah status WhatsApp yang dibuat tanpa pertimbangan justru menjadi bumerang dan berdampak terhadap kredibilitas lembaga maupun nama baik pribadi orang lain," kata Lutfi.

Ia menambahkan, setiap ucapan, tulisan, foto maupun unggahan yang disebarluaskan melalui ruang digital perlu dipertimbangkan secara matang karena dapat menimbulkan konsekuensi sosial maupun hukum.

"Apalagi ketika seseorang menyandang profesi sebagai guru. Ada nilai etika, keteladanan dan tanggung jawab moral yang harus dijaga. Guru bukan hanya dituntut mampu mendidik di dalam ruang kelas, tetapi juga memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat, termasuk dalam menggunakan media sosial," ujarnya.

Menurutnya, sebuah unggahan yang oleh pembuatnya mungkin dianggap sebagai candaan atau sesuatu yang spontan, belum tentu dimaknai sama oleh pihak yang menjadi objek unggahan tersebut.

"Jangan sampai sesuatu yang dianggap sekadar status justru dipersepsikan sebagai bentuk penghinaan, serangan terhadap kehormatan, atau tindakan yang merugikan pihak lain. Karena itu, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial," tegas Lutfi.

JWI juga menyatakan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

"Kami tidak akan diam terhadap pihak mana pun yang merendahkan profesi dan martabat insan pers. Namun semuanya harus ditempatkan secara proporsional, berdasarkan fakta, mekanisme yang jelas, kode etik jurnalistik, serta ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Pr) 

0 Comments:

Responsive

Ads

Here