Menunggu Bukti Nyata Reforma Agraria, JWI Sukabumi Raya Dorong Penyelesaian Konflik Tanah yang Berkeadilan
Sukabumi, Jsatu - Dinamika penegakan hukum dan kebijakan pertanahan dalam beberapa bulan terakhir kembali menjadi perhatian publik. Mulai dari persoalan pertanahan yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga langkah penataan jajaran pejabat negara oleh Presiden Prabowo Subianto, memunculkan harapan akan perubahan yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.
Di tengah harapan tersebut, persoalan penguasaan tanah, kepastian alas hak, dan ketimpangan akses terhadap sumber daya agraria masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan keberanian politik dan tindakan nyata pemerintah.
Masyarakat yang selama bertahun-tahun menguasai atau menggarap tanah negara, termasuk mereka yang memperjuangkan penyelesaian konflik agraria, memerlukan kejelasan status hukum, ruang penyelesaian yang adil, serta kebijakan pertanahan yang berkeadilan dan transparan.
Rakyat Menunggu Kerja Nyata, Bukan Sekadar Pencitraan
Perombakan sejumlah pejabat negara oleh Presiden Prabowo Subianto menghadirkan harapan baru bagi masyarakat. Publik menunggu apakah para pejabat baru mampu membenahi persoalan mendasar yang belum terselesaikan, terutama konflik agraria yang menyangkut hak hidup dan masa depan rakyat.
Bagi masyarakat, siapa pun yang dipercaya memegang jabatan strategis tidak cukup hanya memiliki kewenangan dan reputasi. Yang lebih penting adalah kemampuan menghasilkan kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Rakyat membutuhkan pemimpin yang berani menegakkan keadilan dan mengembalikan hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Reforma Agraria Harus Berwujud Kepastian Hukum
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa agenda reforma agraria tidak boleh berhenti pada slogan atau seremoni politik. Agenda tersebut harus diwujudkan melalui langkah terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Negara harus mampu menjawab pertanyaan mendasar masyarakat: apa yang sesungguhnya telah diberikan negara kepada rakyatnya? Rakyat memenuhi kewajibannya, membayar pajak, dan ikut menopang jalannya pemerintahan. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan, perlindungan hukum, serta kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik," tegas Lutfi. Minggu, (11/10/2026).
Menurutnya, masyarakat yang memperjuangkan kepastian hak atas tanah tidak boleh terus menjadi objek pendataan tanpa memperoleh kejelasan penyelesaian.
Reforma agraria seharusnya menjadi instrumen koreksi atas ketimpangan penguasaan tanah, bukan sekadar istilah kebijakan, tetapi harus memiliki makna nyata ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan masyarakat.
Sukabumi Menunggu Langkah Konkret
Persoalan tersebut menjadi penting bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang masih menantikan kepastian penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
JWI Sukabumi Raya menyoroti pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi yang dipimpin kepala daerah, serta tim pendataan tanah terlantar yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi.
Publik berhak mengetahui sejauh mana koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam mengidentifikasi objek konflik agraria, memverifikasi penguasaan tanah, serta menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai peraturan perundang-undangan.
JWI mendorong agar seluruh pihak berwenang membangun kolaborasi yang terbuka dan terukur, dengan memperhatikan status hukum tanah, riwayat penguasaan, kepentingan masyarakat, serta hak pihak lain yang dapat dibuktikan secara sah.
Tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) harus diperiksa berdasarkan dokumen, masa berlaku hak, peruntukan, kewajiban pemegang hak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek reforma agraria atau tanah terlantar sesuai ketentuan, pemerintah perlu mengambil langkah transparan dan akuntabel. Penguasaan oleh masyarakat juga perlu diverifikasi secara hukum, sehingga penyelesaian didasarkan pada fakta, bukti, dan prosedur yang sah.
Penegakan Hukum Harus Objektif
Persoalan pertanahan akan semakin rumit apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang merugikan masyarakat.
Karena itu, dugaan praktik mafia tanah, termasuk indikasi penyimpangan di lingkungan ATR/BPN, harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang berdasarkan bukti dan proses hukum yang objektif.
Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing dalam memastikan tata kelola pertanahan berjalan transparan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Konstitusi dan Keadilan Sosial
Semangat reforma agraria sejalan dengan cita-cita konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bagi JWI Sukabumi Raya, ukuran keberhasilan kepemimpinan terletak pada sejauh mana kebijakan pemerintah mampu memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami ingin melihat apakah para pejabat baru benar-benar mampu menghadirkan solusi. Masyarakat membutuhkan bukti, keberanian, transparansi, dan keadilan," tegas Lutfi.
Ia menambahkan, JWI Sukabumi Raya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemantauan, konfirmasi, klarifikasi, serta penyampaian informasi kepada publik secara bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik.

0 Comments: