INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mahkota Binokasih Diarak Keluar Museum, Majelis Adat Sumedanglarang Minta Kepatuhan Hukum dan Transparansi Dokumen

Mahkota Binokasih Diarak Keluar Museum, Majelis Adat Sumedanglarang Minta Kepatuhan Hukum dan Transparansi Dokumen


Sumedang, Jsatu – Majelis Adat Sumedanglarang mendesak kepatuhan hukum dalam pengelolaan Cagar Budaya Mahkota Binokasih pasca kegiatan kirab Milangkala Tatar Sunda. Lima surat resmi telah dikirim ke instansi terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pemindahan benda bersejarah tersebut.

Mahkota Binokasih yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten Sumedang dibawa keluar dari museum dalam acara kirab. Kegiatan itu diselenggarakan Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 18 Mei 2026.

“Setiap warisan yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, ilmu, dan spiritualitas tinggi yang telah dicagar budayakan tidak berada di ruang hampa hukum, tetapi berada dalam bingkai perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi,” ujar Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang. Senin, (18/5/2026). 

Majelis Adat menegaskan perlindungan warisan sejarah harus diwujudkan melalui kepatuhan hukum, bukan sekadar seremonial. Dasar hukum yang dirujuk adalah UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lima surat resmi dikirim kepada Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang. Permintaan mencakup keterbukaan dokumen perizinan pemindahan, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, kajian keamanan dan asuransi, hingga hasil inspeksi kondisi mahkota pasca kegiatan.

Majelis Adat juga mendesak Bupati Sumedang untuk mengusulkan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional agar mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Kami memberikan tenggang waktu 7 hari kerja bagi lembaga terkait untuk memberikan jawaban tertulis. Ketidakhadiran jawaban yang substantif akan kami catat sebagai bahan dalam proses upaya selanjutnya,” tegas Susane.

Tiga sikap utama disampaikan Majelis Adat: setiap tindakan terhadap warisan budaya harus didahului kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi yang utuh dan jujur, serta apabila terjadi penyimpangan prosedur akan ditempuh jalur hukum.

“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pengakuan, melainkan perisai hukum yang memastikan warisan leluhur kita semua terlindungi,” tutupnya. (Pr

0 Comments:

Responsive

Ads

Here