INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

JWI Sukabumi Raya: Perda Tanah Terlantar Harus Jadi Dasar Hukum GTRA, Bukan Sekadar Regulasi Kertas

JWI Sukabumi Raya: Perda Tanah Terlantar Harus Jadi Dasar Hukum GTRA, Bukan Sekadar Regulasi Kertas

 



Sukabumi, Jsatu – Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia atau DPD JWI Sukabumi Raya menilai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar harus menjadi landasan hukum yang nyata dalam pelaksanaan program Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA. Perda tersebut tidak boleh berhenti sebagai regulasi di atas kertas.

JWI menegaskan, jika Perda tidak diimplementasikan secara konsisten, keberadaannya hanya akan menjadi simbol tanpa manfaat bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidupnya pada lahan yang belum memiliki kepastian hukum.

"Perda harus menjadi dasar hukum yang kuat bagi GTRA. Jangan sampai GTRA terkesan mandul karena pelaksanaannya tidak jelas. Rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji atau rapat-rapat seremonial," tegas Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya. Senin, (29/6/2026). 

Menurut Lutfi, negara hadir karena adanya rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pertanahan harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan agraria.

JWI juga mendorong keterlibatan tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, dan elemen independen dalam struktur maupun proses kerja GTRA. Kehadiran mereka dinilai penting agar setiap kebijakan tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

"Pelaksanaan reforma agraria harus berimbang antara kebijakan dan fakta di lapangan. Tokoh masyarakat perlu dilibatkan agar prosesnya transparan, objektif, dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini menggarap lahan," ujarnya.

JWI mengingatkan agar lahirnya Perda tidak membuka ruang bagi kepentingan kelompok tertentu untuk menguasai tanah atas nama investasi atau kebijakan pemerintah.

"Jangan sampai Perda ini menjadi celah bagi para pemodal atau pengusaha untuk menguasai lahan dengan berlindung di balik kebijakan. Reforma agraria bukan untuk memperluas konsentrasi penguasaan tanah, tetapi untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat," tegasnya. 

DPD JWI Sukabumi Raya meminta seluruh instansi yang tergabung dalam GTRA bekerja secara terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Pendataan tanah terlantar harus dilakukan secara objektif, disertai verifikasi lapangan yang menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan konflik baru maupun merugikan masyarakat yang telah lama mengelola lahan.

Di akhir pernyataan, JWI menegaskan akan terus mengawal implementasi Perda tersebut dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap setiap kebijakan yang menyimpang dari semangat reforma agraria.

"Rakyat tidak membutuhkan regulasi yang hanya indah di atas kertas. Rakyat menunggu kepastian hukum yang nyata, adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan biarkan Perda hanya menjadi dokumen administratif, sementara keadilan agraria terus tertunda," pungkasnya.

DPD JWI Sukabumi Raya menyatakan akan mengawal secara konsisten implementasi Perda Kabupaten Sukabumi tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar. JWI juga akan meminta keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang tergabung dalam GTRA, serta tidak menutup kemungkinan menempuh langkah audiensi, permohonan informasi publik, hingga pelaporan kepada instansi berwenang apabila ditemukan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun merugikan hak-hak masyarakat. (Pr/jwi) 


0 Comments:

Responsive

Ads

Here