INFO Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Situs Cagar Budaya & Hutan Adat Terancam, BPD 5 Kecamatan: Batalkan Izin Geotermal Tampomas

Situs Cagar Budaya & Hutan Adat Terancam, BPD 5 Kecamatan: Batalkan Izin Geotermal Tampomas

 



Sumedang, Jsatu - 4 Juni 2026, Badan Permusyawaratan Desa dari 5 kecamatan di Kawasan Gunung Tampomas bersama Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi menyatakan sikap menolak rencana eksplorasi dan eksploitasi panas bumi/geotermal di Gunung Tampomas.

Sikap tegas ini merupakan hasil Musyawarah Adat Tampomas yang dihadiri Koordinator BPD 5 Kecamatan: Cimalaka, Buahdua, Congeang, Paseh, dan Tanjung Kerta. Keputusan berpijak pada Peta Partisipatif Masyarakat Adat Tampomas yang disusun Majelis Adat Sumedanglarang. Peta tersebut memetakan kawasan sebagai wilayah adat, sumber air utama 5 kecamatan, dan terdapat Situs Puncak Gunung Tampomas yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, beserta dugaan cagar budaya lain di kawasan tersebut.


“BPD WAJIB BERSUARA, ITU AMANAH UU DESA”

Ading Sutisna, Ketua Koordinator BPD 5 Kecamatan Tampomas, menegaskan penolakan ini adalah pelaksanaan tugas konstitusional BPD sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55.

“BPD punya tiga fungsi utama: mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan menjaga kepentingan desa. Hasil musyawarah BPD 5 kecamatan sangat jelas dan bulat: warga menolak geotermal Tampomas. Jika BPD diam, maka kami telah mengkhianati sumpah jabatan dan amanah rakyat,” tegasnya.


4 FAKTA KUNCI YANG MELANDASI PENOLAKAN:

1. Mengancam Dapur Air 5 Kecamatan

Berdasarkan Peta Partisipatif Masyarakat Adat, Gunung Tampomas berfungsi sebagai hulu mata air sumber air baku warga Cimalaka, Paseh, Buahdua, Tanjung Kerta, dan Congeang. Aktivitas pengeboran geotermal berpotensi hilangnya mata air, penurunan muka air tanah, longsor, serta gempa mikro. Risiko diperparah adanya Sesar Baribis yang melintasi kawasan Tampomas.

2. Bertentangan dengan Status Cagar Budaya Situs Puncak Tampomas

Pemkab Sumedang lewat Kep. Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-Disparbudpora/2025 telah menetapkan Situs Puncak Gunung Tampomas sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Titik pengeboran berada di puncak dan lereng atas yang merupakan satu kesatuan lanskap sakral. UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 66 melarang kegiatan yang merusak Cagar Budaya dan kawasan penyangganya. Izin geotermal berpotensi melanggar pidana Pasal 105 UU yang sama.

3. Melanggar Putusan MK No. 35/PUU-X/2012

MK memutus bahwa _“Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat bukan lagi hutan negara, tetapi hutan hak”_. Berdasarkan sejarah penguasaan dan Peta Partisipatif, Gunung Tampomas adalah Hutan Adat milik Masyarakat Hukum Adat Sumedanglarang. Izin tanpa persetujuan MHA adalah inkonstitusional.

4. Cacat Prosedur Karena Eksklusi Masyarakat

Hingga siaran pers ini, BPD 5 kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang selaku representasi MHA tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi, konsultasi publik AMDAL, maupun mekanisme Free, Prior, and Informed Consent [FPIC]. Hal ini bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 26.

“Proses perizinan yang tidak melibatkan rakyat pemilik wilayah adalah proses cacat hukum. Produk hukum yang lahir dari prosedur cacat, batal demi hukum,” ujar Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH, Ketua Majelis Adat Sumedanglarang.


TUNTUTAN KONSTITUSIONAL KAMI KEPADA NEGARA:

1. Menerapkan _moratorium_ terhadap Wilayah Kerja Panas Bumi [WKP] Kawasan Gunung Tampomas oleh Kementerian ESDM.

2. Membatalkan seluruh proses perizinan geotermal Tampomas yang terindikasi cacat prosedur.

3. Mengakui dan mengintegrasikan Peta Partisipatif Masyarakat Adat Tampomas sebagai dokumen dasar perencanaan tata ruang 5 kecamatan.

4. Menegakkan dan melindungi status Situs Puncak Gunung Tampomas sebagai Cagar Budaya beserta zona penyangganya, serta melindungi dugaan situs cagar budaya lain di Tampomas.

“Kami bukan anti pembangunan. Kami hanya menuntut pembangunan yang beradab, yang menghormati air sebagai sumber kehidupan, budaya sebagai jati diri, dan konstitusi sebagai panglima.”


Ading Sutisna

Koordinator BPD 5 Kecamatan Kawasan Tampomas  


Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH 

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang . 



0 Comments:

Responsive

Ads

Here